BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus
dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran
pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan
penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang
dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70
persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target
penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata,
serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya
adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini
diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak. Subyek pajak
dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari
sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun
pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dan tidak
diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Pengampunan
pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau
kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin
efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar
kekayaan wajib pajak.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Itu Tax Amnesti ?
2. 2. Apa Tujuan Tax
Amnesti?
3. 3. Bagaimana Pengaruh
Tax Amnesti bagi pembangunan nasional?
4. 4. Bagaimana Pencapaian
Tax Amnseti di Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun Tujuan dari Pembuatan makalah ini adalah
sebagai rujukan keilmuan dalam memahami Tax amnesti, sehingga bagi pihak yang
ingin mengetahui lebih lanjut apa itu tax amnesti, tujuan, pengaruh, pencapaian
tax amnesti, semoga makalah ini dapat menjadi landasan keilmuan, dilain sisi
penulis juga ingin makalah ini sebagai tuntutan tugas dalam mata kuliah
perekonomian Indonesia, di kampus Institut K.H Abdul Chalim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tax Amnesti
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016
Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah pengampunan atau pengurangan
pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan
pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana
tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak
ini bukan hanya properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari
dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Sedangkan menurut beberapa sumber Tax Amnesti adalah
penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya diluar negeri dan
tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak pajak lewat imbalan menyetor
pajak dengan tarif yang lebih rendah, karena sudah menjadi rahasia umum banyak
orang kaya di Indonesia yang menyimpan dananya diluar negeri demi menghindari
kewajiban membayar pajak.[1]
Sebanyak 38 negara di dunia ternyata sudah menerapkan
kebijakan pengampunan pajak, yang 14 negara di antaranya termasuk Indonesia
sedang menjalankannya. Di luar itu, terdapat 2 negara yakni Kenya dan Yunani
yang tengah menimbang untuk menerapkan tax amnesty.
Ke-14 negara tersebut adalah Argentina, Trinidad &
Tobago, Thailand, Honduras, Indonesia, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, dan
Gibraltar. Sisanya 5 negara melakukan tax amnesty khusus
repatriasi (offshore voluntray disclosure program), yaitu Israel,
Malaysia, Rusia, Brasil dan India.
Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan kalau
kebijakan tax amnesty memberikan dampak buruk bagi masyarakat,
menyebarkan teror yang meresahkan rakyat, tidak mungkin pemerintah dan parlemen
di negara-negara tersebut bersepakat untuk menerapkan amnesti pajak.
“Tax amnesty dipraktikkan di negara sosialis dan
kapitalis tanpa pandang bulu. Di Amerika Serikat, 45 dari 50 negara bagiannya
pernah menerapkan kebijakan ini. Kalau kebijakan ini bakal meneror rakyat, mana
mungkin negara-negara itu mau menerapkannya?” ujarnya dalam siaran pers, Kamis
(1/9/2016).
Darussalam mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di
sela-sela acara sosialisasi amnesti pajak bertema Tanya Jawab Tax
Amnesty yang digelar DDTC bersama Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di The Alana Hotel Convention Center,
Yogyakarta.
Sosialisasi itu dihadiri pelaku usaha dari Yogyakarta, dan
kota-kota sekitarnya. Sebanyak 150 kursi di The Alana Hotel Convention Center
penuh terisi. Bahkan panitia harus menambah 50 kursi lagi untuk mengakomodasi
peserta. Sosialisasi tax amnesty ini diberikan gratis kepada
warga Yogyakarta.
Selain Darussalam, narasumber dalam acara tersebut
adalah Dekan FEB UGM Wihana Kirana Jaya, Senior Partner DDTC Danny Septriadi,
dan Wakil Dekan FEB UGM Eko Suwardi. Dalam kesempatan itu, DDTC dan FEB UGM
juga menandatangani MoU kerja sama pengembangan pendidikan.
Darussalam menekankan ada banyak pengalaman yang bisa dipetik
Indonesia dari negara-negara yang sudah menerapkan tax amnesty,
termasuk bagaimana penduduk di negara-negara tersebut menyikapi kebijakan
tersebut, baik yang pro maupun kontra.
Menurut dia, pro kontra dalam tax amnesty,
terutama dalam soal keadilan, selalu muncul di seluruh negara yang
menerapkan tax amnesty. Hal itu bisa dipahami karena
memang tax amnesty bukanlah kebijakan yang terbaik atau ideal,
melainkan kebijakan terbaik kedua (second best policy).
“Kebijakan yang diharapkan tentu adalah kebijakan terbaik.
Tapi dengan kendala dan situasi baik dari sisi kepatuhan pajak maupun sistem
administrasi, sangat sulit mencapai hal tersebut. Akhirnya, yang terjadi
biasanya adalah second best policy, yang sekaligus menjadi
terobosan,” katanya.
Darussalam menambahkan gugatan yang dilakukan kelompok yang
kontra terhadap kebijakan tax amnesty juga pernah diajukan di
Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 1990. Konstruksi gugatan itu berpijak pada
soal ketidakadilan, yaitu diskriminasi antara wajib pajak patuh dan tidak
patuh.
Namun dalam putusannya, MK Jerman menganggap tax amnesty tidak
melanggar konstitusi. Pasalnya, tax amnesty bertujuan membawa
kembali wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh. Karena itu, tax
amnesty ditimbang sebagai ‘jembatan’ ke wajib pajak yang tidak patuh
untuk kembali patuh.
Darussalam menambahkan MK Jerman juga mempertimbangkan motif
legislasi tax amnesty untuk mengatasi permasalahan fiskal
dengan cara memperkuat basis pajak. Atas dasar konstruksi berpikir yang sama,
di negara lain, MK Kolombia juga memutus bahwa tax amnesty tak
melanggar konstitusi.
“Pelajaran dari kasus uji materi tax amnesty di
Jerman dan Kolombia itu tidak lain adalah bahwa argumentasi ketidakadilan tidak
relevan terhadap tax amnesty. Sebab dengan tax
amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat, dan itu digunakan
untuk meraih cita-cita konstitusi,” tegasnya.[2]
B.
Tujuan Tax Amnesti
Ditahun 2016 pemerintah kembali mengkaji
kemungkinan penerapan kemungkinan penerapan kebijakan Tax Amnesti. Harapannya
dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati
kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar. Akan
tertarik untuk segera melaksanakannya. Adapun tujuan-tujuan kedepannya yang
diharapkan dari tax amnesti ini yaitu :
1. Meningkatkan penerimaan pajak
dalam jangka pendek
2. Menambah jumlah wajib pajak
3. Mengintegrasikan sektor informal
ke dalam sistem perekonomian
4. Memanfaatkan dana yang tidak
terpakai
5. Langkah awal kebijakan rezim baru
untuk menerapkan sanksi yang lebih besar
Ditahap
awal, pemerintah memperkirakan kebijakan Tax Amnesty ini akan meningkatkan
perimaan pajak sebesar Rp. 60 Triliun. Namun kedepannya kebijkan tersebut
diharapkan mampu memperbaiki sistem perpajakan yang ada di Indonesia, sekaligus
mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy.
Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan
kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan
tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu
besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan
pemerintah sesudahnya.
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.[3]
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.[3]
Kesenjangan perekonomian Indonesia adalah berupa masalah-masalah
klasik yang selalu menjadi kendala semenjak negara Indonesia ini bangun, adapun
kesenjangan yang terus melanda negeri ini adalah :
1. Kemiskinan
Pembangunan
sudah berjalan 69 tahun, kekayaan alam juga sudah banyak yang habis, tetapi
jumlah orang miskin hingga Maret 2014 masih sangat tinggi. Berdasarkan data
BPS, jumlah orang miskin pada Maret 2013 sebesar 28,066 juta orang dan jumlah
itu justru naik menjadi 28,280 juta orang pada Maret 2014. Padahal standar
orang yang dikatakan miskin menurut BPS adalah jika pengeluaran per bulannya
sekitar Rp 220.000 per orang per bulan. Sementara jika mengikuti standar Bank
Dunia yaitu orang dikatakan miskin jika pengeluarannya kurang dari 2 dolar AS
per hari atau sekitar Rp 600 ribu per orang per bulan, maka jumlah orang miskin
bisa lebih dari 100 juta atau hampir separo dari jumlah penduduk negeri ini.
2. Angka Pengangguran Tinggi
Menurut
data BPS, per Juli 2014 angka pengangguran terbuka masih sebesar 7,15 juta. Ini
adalah angka pengangguran terbuka, yaitu yang benar-benar nganggur, yaitu yang
bekerja kurang dari 2 jam per minggu. Jika kriteria penangguran juga dimasukkan
yang setengah menganggur maka angka itu akan jauh lebih besar. Disi lain, tiap
tahun angkatan kerja bertambah sekitar 2,5 juta orang. Masalahnya akibat
pembangunan yang mengikuti model yang diperintahkan oleh negara-negara
imperialis, pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama ini tidak bisa menciptakan
lapangan kerja seperti yang diharapkan untuk bisa mengatasi masalah angka
pengangguran itu.
3. Kesenjangan Terus Melebar
Di
Kaltim, batubara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun; emas 16.8
ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar meter kubik pertahun
(2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih sekitar
1.3 miliar barel. Namun, dari sekitar 2.5 juta penduduk Kaltim, sekitar 313.040
orang (12.4 persen) tergolong miskin.
Di
Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 tiliun kaki kubik. Hingga tahun 2002, sudah
70 persen cadangan gas di wilayah ini dikuras oleh PT Arun LNG dengan operator
PT Exxon Mobile sejak 1978. Namun, Aceh menjadi daerah termiskin ke-4 di
Indonesia dimana 28,5 % penduduknya miskin.
PDB
Indonesia tahun 2014 diprediksi sebesar Rp 10.063 triliun. Pertumbuhan negeri
ini juga terus ada di atas angka 5 persen. Namun semua itu diikuti dengan
kesenjangan yang makin tinggi. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Gini yang terus
meningkat. Jika pada tahun 2009 Indeks Gini 0,37, angka itu terus naik menjadi
0,413 tahun 2013 dan tahun 2014 diprediksi mencapai 0,42 atau 0,43. Ini
menandakan hasil pertumbuhan dan kekayaan lebih banyak di nikmati oleh
segelintir kecil orang. Hal itu dibuktikan oleh data distribusi simpanan di
bank umum pada Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Total
ekening simpanan di bank umum yang ada sebanyak 152.804.340 rekening. Jika
diasumsikan satu orang memiliki satu rekening, artinya ada sekitar 100 juta penduduk
Indonesia yang tidak punya rekening simpanan di Bank umum. Pemilik rekening
diatas 1 miliar yang jumlahnya 409.564 rekening (rekening 1-2 M sebanyak
222.563 rekening, rekening 2-5 M sebanyak 118.077 rekening dan rekening lebih
dari 5 M sebanyak 69.014 rekening) atau 0,27% dari total rekening menguasai
61,44 % dari total nominal simpanan. Pemilik rekening diatas 5 miliar yang
jumlahnya hanya 60.014 rekening atau 0,05 persen ternyata menguasai 43,59
persen dari total nominal tabungan.
Sumber:
Distribusi Simpanan Bank Umum Juli 2014. LPS.go.id
4. Beban berat utang luar
negeri dan dalam negeri.
Negeri
ini sudah terjebak dalam jerat utang. Total utang pemerintah per 30 September
sudah mencapai Rp. 2.601,72 triliun terdiri dari Rp 684 triliun utang dan Rp 1.918
triliun dari Surat Utang Negara. Akibat terus membengkaknya utang, APBN tiap
tahun terbebani untuk membayar cicilan pokok dan bunga yang terus meningkat.
Pembayaran bunga utang sampai September 2014 sudah mencapai Rp 103,352 triliun
dan cicilan pokok mencapai Rp 170,062 triliun. Pagu APBN 2014 untuk cicilan
pokok Rp 247,696 triliun dan cicilan bunga Rp 121,386 triliun, totalnya Rp
368,981 triliun. Sedangkan di APBN-P 2014, cicilan bunga ditetapkan Rp 135,453
triliun. Bahkan sejak 2010 total cicilan pokok dan bunga utang selalu diatas
230 triliun pertahun. Untuk mengatasi problem jerat utang ini belum ada
skenario dari pemerintahan baru. Justru yang sudah ada adalah penarikan utang
baru di tahun 2015 seperti yang ada di APBN 2015.
Meski
sudah lebih dari Rp 1300 triliun membayar cicilan utang pokok dan bunga, negeri
ini bukannya terbebas dari utang, justru sebaliknya makin tenggelam dalam
jeratan utang. Pada Maret 2015, total utang Pemerintah Pusat telah mencapai Rp
2.702,29 triliun. Sebesar Rp 681,27 triliun berupa utang terdiri dari Rp 677,98
triliun berupa utang luar negeri dan Rp 3,2 triliun berupa utang dalam negeri,
dan sisanya Rp 2.021,02 triliun berupa Surat Utang Negara yang terdiri dari Rp
513,04 triliun dalam bentuk mata uang asing dan Rp 1.507,98 triliun dalam
bentuk Rupiah.
5. Kekayaan Alam Lebih Banyak
Dikuasai dan Dinikmati oleh Asing
Akibat
kekayaan alam lebih dikuasai asing maka akhirnya kekayaan itu lebih banyak
dinikmati oleh asing. Ambil contoh hasil kekayaan alam berupa emas dan tembaga
yang dikuasai oleh PT Freeport di Papua. Penerimaan pajak, deviden dan royalti
Pemerintah dari PT Freeport selama 2010 (sampai bulan September) adalah sebesar
Rp 11,8 triliun (Kompas.com, 14/12/2010). Pemerintah memiliki saham di
PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 9,36 persen, sementara PT Freeport McMoran
menguasai 91,64 persen saham. Setiap tahun PTFI semestinya membagikan deviden.
Tahun
2012 deviden yang harus disetor oleh PTFI kepada Pemerintah sebesar Rp 1,5
triliun. Nilai itu turun 14,77 persen dari tahun 2011 yang sebesar Rp 1,76
triliun. Sementara di tahun 2010 deviden yang disetor PTFI kepada Pemerintah
sebesar Rp 1,51 triliun, turun 27,75 persen dari deviden tahun 2009 sebesar Rp
2,09 triliun (Merdeka.com, 9/10/2012).
Karena
saham yang dimiliki PT Freeport McMoran di PTFI sepuluh kali saham yang
dimiliki oleh Pemerintah, itu artinya bagian deviden PT Freeport juga sepuluh
kali lipat deviden yang disetor PTFI kepada Pemerintah. Itu artinya PT Freeport
mendapatkan deviden dari PTFI sebesar Rp 20,9 triliun tahun 2009 (bandingkan
Pemerintah hanya dapat Rp 2,09 triliun), Rp 15,1 triliun tahun 2010 (bandingkan
Pemerintah hanya dapat Rp 1,51 triliun), Rp 17,6 triliun tahun 2011 (bandingkan
Pemerintah hanya dapat Rp 1,76 triliun), dan Rp 15 triliun tahun 2012
(bandingkan Pemerintah hanya dapat Rp 1,5 triliun). Perbandingan bagian deviden
dari PTFI antara PT Freeport McMoran dan Pemerintah dapat dilihat pada tabel
berikut:
Pembagian
Deviden PT Freeport Indonesia (Rp triliun)
Tahun
|
Pemerintah
|
Freeport McMoran
|
2009
|
2,09
|
20,9
|
2010
|
1,51
|
15,1
|
2011
|
1,76
|
17,6
|
2012
|
1,5
|
15
|
Menurut
Marwan Batubara dari IRESS, secara global Freeport McMoran punya cadangan
tembaga 111,2 miliar pon, emas, 31,3 juta ons dan perak 308,5 juta ons. Dari
total cadangan global itu, kontribusi cadangan tambang RI untuk tembaga 27
persen, emas 95 persen, dan perak 37 persen. Artinya, cadangan yang dikuasai PT
Freeport Indonesia tembaga sebesar 30,024 miliar pon, emas 29,735 juta ons dan
perak 114,145 juta ons. Dalam hal produksi Freeport McMoran pada tahun 2013,
tambang Papua menyumpang produksi tembaga 22 peren, emas 91 peren, dan perak 36
persen. Berarti, kontribusi tambang RI sangat besar terhadap pendapatan
terkonsolidasi Freeport McMoran.
Pendapatan
terkonsolidasi Freeport McMoran pada 2013 sebesar 20,921 miliar dollar AS,
meningkat dari 18,010 miliar dollar AS pada 2012. Freeport McMoran juga
melaporkan volume penjualan Tambang Grasberg 2013 untuk emas dan tembaga
meningkat 6,2 persen dibanding tahun 2012, dari 4,09 miliar dollar AS naik
menjadi 4,34 miliar dollar AS. Ternyata pada 2012 dan 2013 pendapatan Freeport
McMoran dari tambang di Indonesia meningkat, bukan menurun seperti disebutkan
PTFI. Padahal penurunan produksi itu dijadikan alasan untuk tidak
membayar/melunasi deviden selama tiga tahun berturut-turut 2012, 2013 dan 2014
kepada Pemerintah.
Dengan
peningkatan pendapatan 2013, Freeport McMoran membayar dividen 2,3 miliar
dollar AS atau 2,25 dollar AS per saham bagi common stock (memperoleh
pembayaran dividen setelah preferred stock). Dividen per saham Freeport McMoran
tahun 2010 sebesar US$ 1,125; tahun 2011 sebesar US$ 1,50; dan tahun 2012
sebesar US$ 1,25 per lembar saham common stock.
Pendapatan
PT Freeport Indonesia pada tahun 2012 sebesar US$ 4,1 miliar dan naik menjadi
US$ 4,4 miliar tahun 2013. Dari pendapatan itu, laba kotor PTFI tahun 2012
sebesar US$ 1,3 miliar atau Rp 14,95 triliun (kurs Rp 11.500/US$) dan naik
menjadi US$ 1,5 miliar tahun 2013 atau Rp 17,25 triliun (kurs Rp 11.500/US$).
Laba sebesar itu 90 persennya menjadi bagian Freeport McMoran yang menguasai
90,64 persen saham PTFI. Namun anehnya, PTFI tidak menyetor deviden kepada
Pemerintah tahu 2012 dan 2013 itu. Penerimaan negara dari hasil PTFI berupa
royalti, PPh dan deviden hanya Rp 11,8 triliun. Dari data-data yang ada itu,
tampak jelas bahwa hasil tambang Freeport Indonesia lebih banyak dinikmati oleh
Freeport McMoran, perusahaan tambang dari AS. Karena pendapatan yang sangat
besar itulah, Freeport ngotot meminta Kontrak Karyanya yang seharusnya berakhir
2021 agar diperpanjang dua kali 10 tahun hingga 2041.
Ini
baru dari satu tambang yaitu Freeport di Papua. Padahal masih sangat banyak
tambang berbagai mineral di seluruh Indonesia. Potensi pendapatan dari kekayaan
tambang ini sangat besar. Sebagai gambaran saja, produksi batubara, misalnya,
mencapai 421 juta ton tahun 2013. Jika harga produksi rata-rata perton sebesar
US$ 20 dan harga pasar tahun 2014 US$ 74 per ton maka potensi pendapatannya
mencapai Rp 250 triliun. Contoh lainnya tembaga. Pada tahun 2012, produksinya
mencapai 2.4 juta ton. Biaya produksinya sebesar US$ 1,24 per pound dan harga
jualnya sebesar US$3.6 per pound (Laporan Keuangan PT Freeport McMoran, 2013).
Dengan demikian, potensi pendapatannya sebesar Rp 124 triliun. Dari dua
komoditas ini saja potensi pendapatannya sudah mencapai Rp 374 triliun. Namun
sayang pendapatan sangat besar dari tambang itu kebanyakan justru dinikmati
asing dan swasta, bukan oleh rakyat yang sejatinya menjadi pemilik kekayaan
alam itu.[4]
C.
Pengaruh Tax Amnesti Terhadap Pembangunan
Seperti
yang sudah kita ketahui, Tax Amnesty atau pengampunan pajak
juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu pelaku usaha yang
beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Dan tarif yang
diberlakukan untuk UMKM ini berbeda dengan pelaku usaha yang mempunyai omzet
lebih dari 4,8 miliar.
Seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016 pada pasal 11 ayat (1) dan (2) Wajib Pajak yang memiliki
kriterian sebagai UMKM adalah yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber
dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari
pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Pekerjaan Bebas yang
dimaksud merupakan pekerjaan yang dilakukan oelh orang pribadi yang
mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak
terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaries, akuntan,
arsitek atau pengacara.
Tarif untuk kategori UMKM ini dapat kita bagi dua, kategori pertama yaitu
UMKM Bagi pelaku usaha yang melaporkan harta dengan nilai harta
sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar
0,5%.
Kategori kedua, bagi pelaku UMKM yang melaporkan harta lebih dari Rp 10
miliar akan dikenakan tarif tebusan 2%. Dan tarif yang diperlakukan untuk UMKM
ini berlaku sejak awal sampai berakhirnya Tax Amnesty yaitu 31
Maret 2017 tidak seperti tarif yang diperuntukan kepada pengusaha yang memiliki
omzet lebih dari 4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pengampunan
Pajak Nomor 11 Tahun 2016 di dalam pasal 4 ayat (3). Ketentuan tarif ini dibuat
guna membantu UMKM yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty.
Untuk persyaratan Tax Amnesty itu sendiri diatur di
dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 tahun 2016 pasal 9 ayat (5)
dinyatakan bahwa “Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak
Terakhir, yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty ini
harus melampirkan bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan
Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta
beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen
pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang
seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan
Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan, selain
melampirkan dokumen tersebut, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat
pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
D.
Pencapaian Tax Amnesti Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim setoran
uang tebusan peserta Amnesti Pajak di Indonesia merupakan yang tertinggi
dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9).
Dia pun merinci pencapaian kebiakan amnesti pajak di banyak negara, yang menurutnya hasilnya tidak setinggi Indonesia. Antara lain India dengan jumlah uang tebusan hanya 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen PDB, Afrika Selatan 0,17 persen PDB, Belgia 0,15 persen PDB, dan Spanyol 0,12 persen PDB.
"Ini perkembangannya pesat dan baru akhir dari periode satu. Masih banyak yang harus dikumpulkan sampai Desember nanti," katanya.
Selain itu, lanjutnya, deklarasi harta peserta amnesti pajak Indonesia juga termasuk yang tertinggi, yaitu mencapai 21,1 persen terhadap PDB,. Angka itu jauh di atas Chili yang hanaya 8,33 persen, Italia 5,2 persen, Spanyol 3,88 persen, Afrika Selatan 3,62 persen, dan India 2,1 persen.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, deklarasi harta yang besar ini bisa menjadi bagian dari penguatan basis data di masa mendatang. Dengan demikian, upaya reformasi sistem perpajakan yang sejalan dengan implementasi amnesti pajak, bisa berjalan dengan baik.
"Ini angka deklarasi yang signifikan dan mudah-mudahan enam bulan ke depan informasinya makin banyak. Informasi ini bisa memperbaiki tradisi kepatuhan dan menjadi bagian dari reformasi untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah," tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan kebanyakan harta yang disampaikan para wajib pajak merupakan investasi dan surat berharga, kas dan setara kas, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya, piutang dan persediaan serta logam mulia dan barang berharga lainnya.
Program Amnesti Pajak juga berhasil mengundang 68.422 wajib pajak yang selama ini belum melaporkan SPT-nya, 210.170 wajib pajak yang belum melapor SPT dengan benar, 7.899 wajib pajak yang terdaftar sebelum Program Amnesti Pajak, dan 11.920 wajib pajak yang sama sekali baru.
Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari Program Amnesti Pajak mencapai Rp91,9 triliun yang berasal dari repatriasi Rp124 triliun, deklarasi luar negeri Rp848 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun, dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun.[5]
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9).
Dia pun merinci pencapaian kebiakan amnesti pajak di banyak negara, yang menurutnya hasilnya tidak setinggi Indonesia. Antara lain India dengan jumlah uang tebusan hanya 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen PDB, Afrika Selatan 0,17 persen PDB, Belgia 0,15 persen PDB, dan Spanyol 0,12 persen PDB.
"Ini perkembangannya pesat dan baru akhir dari periode satu. Masih banyak yang harus dikumpulkan sampai Desember nanti," katanya.
Selain itu, lanjutnya, deklarasi harta peserta amnesti pajak Indonesia juga termasuk yang tertinggi, yaitu mencapai 21,1 persen terhadap PDB,. Angka itu jauh di atas Chili yang hanaya 8,33 persen, Italia 5,2 persen, Spanyol 3,88 persen, Afrika Selatan 3,62 persen, dan India 2,1 persen.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, deklarasi harta yang besar ini bisa menjadi bagian dari penguatan basis data di masa mendatang. Dengan demikian, upaya reformasi sistem perpajakan yang sejalan dengan implementasi amnesti pajak, bisa berjalan dengan baik.
"Ini angka deklarasi yang signifikan dan mudah-mudahan enam bulan ke depan informasinya makin banyak. Informasi ini bisa memperbaiki tradisi kepatuhan dan menjadi bagian dari reformasi untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah," tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan kebanyakan harta yang disampaikan para wajib pajak merupakan investasi dan surat berharga, kas dan setara kas, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya, piutang dan persediaan serta logam mulia dan barang berharga lainnya.
Program Amnesti Pajak juga berhasil mengundang 68.422 wajib pajak yang selama ini belum melaporkan SPT-nya, 210.170 wajib pajak yang belum melapor SPT dengan benar, 7.899 wajib pajak yang terdaftar sebelum Program Amnesti Pajak, dan 11.920 wajib pajak yang sama sekali baru.
Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari Program Amnesti Pajak mencapai Rp91,9 triliun yang berasal dari repatriasi Rp124 triliun, deklarasi luar negeri Rp848 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun, dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun.[5]
Seperti dilansir dari Menteri keuangan
republik Indonesia Bpk. Bambang P.S. Brodjonegoro “Diharapkan
dengan adanya sistem ekonomi tax amnesti ini APBN negara Indonesia dapat
meningkat, dan lebih suistanable baik pada tahun ini maupun tahun-tahun
sebelumnya, yang akan memberikan dampak positif spending pememerintah akan
dapat lebih besar, sehingga dapat membantu, bukan hanya dalam infrastruktur tapi
juga perbaikan masyarakat, target minimum yang didapat dari tax amnesti ini
adalah Rp. 100 triliun dilihat dari potensi masyarakat Indonesia”[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tax
Amnesty adalah sebuah hak dimana orang yang terkena pajak aset dibebaskan
terhadap sanksi pajak dengan pembayaran sebesar 2% dari total aset yang
dimiliki. Pengampunan pajak ini bukan hanya
properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri
yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Tujuan dari Tax amnesti ini adalah :
1. Meningkatkan penerimaan pajak
dalam jangka pendek
2. Menambah jumlah wajib pajak
3. Mengintegrasikan sektor informal
ke dalam sistem perekonomian
4. Memanfaatkan dana yang tidak
terpakai
5. Langkah awal kebijakan rezim baru
untuk menerapkan sanksi yang lebih besar
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang
akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan
membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau
untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu
program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan
kesejahteraan masyarakat.
Kesenjangan perekonomian Indonesia adalah berupa
masalah-masalah klasik yang selalu menjadi kendala semenjak negara Indonesia
ini bangun, adapun kesenjangan yang terus melanda negeri ini adalah :
1. Kemiskinan
2. Angka Pengangguran Tinggi
3. Kesenjangan Terus Melebar
4. Beban berat utang luar negeri dan
dalam negeri.
5. Kekayaan Alam Lebih Banyak
Dikuasai dan Dinikmati oleh Asing
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengklaim setoran uang tebusan peserta Amnesti Pajak di Indonesia merupakan
yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan
serupa.
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9).
Dia pun merinci pencapaian kebiakan amnesti pajak di banyak negara, yang menurutnya hasilnya tidak setinggi Indonesia. Antara lain India dengan jumlah uang tebusan hanya 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen PDB, Afrika Selatan 0,17 persen PDB, Belgia 0,15 persen PDB, dan Spanyol 0,12 persen PDB.
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9).
Dia pun merinci pencapaian kebiakan amnesti pajak di banyak negara, yang menurutnya hasilnya tidak setinggi Indonesia. Antara lain India dengan jumlah uang tebusan hanya 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen PDB, Afrika Selatan 0,17 persen PDB, Belgia 0,15 persen PDB, dan Spanyol 0,12 persen PDB.
Daftar
Pustaka
Bisnis, F. (2017,
Januari). Pengampunan Pajak. Diambil kembali dari Bisnis Dan
Finansial: http//finansial.bisnis.com/pengampunan-pajak-38-negara-sudah-terapkan-tax-amnesti.html
blogger, i. (2017, Januari). Tax
Amnesty. Diambil kembali dari Uang Teman:
https://uangteman.com/blog/indonesia/pengertian-dan-manfaat-tax-amnesty/.html
Indonesia, C. (2016, Desember). Pencapaian
Tax Amnesti. Diambil kembali dari CNN Indonesia:
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160930065019-78-162245/sri-mulyani-pencapaian-tax-amnesty-ri-tertinggi-di-dunia.html
Pengertian, S. (2016, Januari). Pengertian
dan Istilah. Diambil kembali dari Tax Amnesty:
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-dan-tujuan-tax-amnesty.html
Tahrir, H. (2016, Februari). Indonesia
Ku. Diambil kembali dari Neoimperilisme:
https://hizbut-tahrir.or.id/neoimperialisme-ancaman-besar-negeri-ini-penguasaan-oleh-asing-dan-ketergantungan-kepada-asing.html
Youtube. (2017, Januari). Youtube.
Diambil kembali dari Wawancara Eksklusif Bambang Brodjonegoro:
http://www.youtube.com/wawancara-ekslusif-BambangBrodjonegoro.html
[4] https://hizbut-tahrir.or.id/neoimperialisme-ancaman-besar-negeri-ini-penguasaan-oleh-asing-dan-ketergantungan-kepada-asing.html
[5] http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160930065019-78-162245/sri-mulyani-pencapaian-tax-amnesty-ri-tertinggi-di-dunia.html
untuk mendownload versi docx nya klik link berikut
⇩
loading...
Hastag : #DownloadMakalahTaxAmnesty #DownloadMakalahTaxAmnesti #MakalahTaxAmnesty
#MakalahTaxAmnesti #DownloadMakalahAmnestiPajak #DownloadMakalahAmnestyPajak #MakalahAmnestiPajak #MakalahAmnestyPajak




0 comments:
Post a Comment