Friday, February 24, 2017





Daftar Isi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

      Kita tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak. Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.

B.   Rumusan Masalah

1.     Apa Itu Tax Amnesti ?
2.               2.  Apa Tujuan Tax Amnesti?
3.          3.  Bagaimana Pengaruh Tax Amnesti bagi pembangunan nasional?
4.          4.    Bagaimana Pencapaian Tax Amnseti di Indonesia?

C.   Tujuan

Adapun Tujuan dari Pembuatan makalah ini adalah sebagai rujukan keilmuan dalam memahami Tax amnesti, sehingga bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut apa itu tax amnesti, tujuan, pengaruh, pencapaian tax amnesti, semoga makalah ini dapat menjadi landasan keilmuan, dilain sisi penulis juga ingin makalah ini sebagai tuntutan tugas dalam mata kuliah perekonomian Indonesia, di kampus Institut K.H Abdul Chalim.



BAB II

PEMBAHASAN


A.   Pengertian Tax Amnesti

            Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Sedangkan menurut beberapa sumber Tax Amnesti adalah penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya diluar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah, karena sudah menjadi rahasia umum banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan dananya diluar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajak.[1]
Sebanyak 38 negara di dunia ternyata sudah menerapkan kebijakan pengampunan pajak, yang 14 negara di antaranya termasuk Indonesia sedang menjalankannya. Di luar itu, terdapat 2 negara yakni Kenya dan Yunani yang tengah menimbang untuk menerapkan tax amnesty.
Ke-14 negara tersebut adalah Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Indonesia, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, dan Gibraltar. Sisanya 5 negara melakukan tax amnesty khusus repatriasi (offshore voluntray disclosure program), yaitu Israel, Malaysia, Rusia, Brasil dan India.
Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan kalau kebijakan tax amnesty memberikan dampak buruk bagi masyarakat, menyebarkan teror yang meresahkan rakyat, tidak mungkin pemerintah dan parlemen di negara-negara tersebut bersepakat untuk menerapkan amnesti pajak.
Tax amnesty dipraktikkan di negara sosialis dan kapitalis tanpa pandang bulu. Di Amerika Serikat, 45 dari 50 negara bagiannya pernah menerapkan kebijakan ini. Kalau kebijakan ini bakal meneror rakyat, mana mungkin negara-negara itu mau menerapkannya?” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (1/9/2016).
Darussalam mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi amnesti pajak bertema Tanya Jawab Tax Amnesty yang digelar DDTC bersama Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di The Alana Hotel Convention Center, Yogyakarta.
Sosialisasi itu dihadiri pelaku usaha dari Yogyakarta, dan kota-kota sekitarnya. Sebanyak 150 kursi di The Alana Hotel Convention Center penuh terisi. Bahkan panitia harus menambah 50 kursi lagi untuk mengakomodasi peserta. Sosialisasi tax amnesty ini diberikan gratis kepada warga Yogyakarta.
Selain Darussalam, narasumber dalam acara tersebut  adalah Dekan FEB UGM Wihana Kirana Jaya, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Wakil Dekan FEB UGM Eko Suwardi. Dalam kesempatan itu, DDTC dan FEB UGM juga menandatangani MoU kerja sama pengembangan pendidikan.
Darussalam menekankan ada banyak pengalaman yang bisa dipetik Indonesia dari negara-negara yang sudah menerapkan tax amnesty, termasuk bagaimana penduduk di negara-negara tersebut menyikapi kebijakan tersebut, baik yang pro maupun kontra.
Menurut dia, pro kontra dalam tax amnesty, terutama dalam soal keadilan, selalu muncul di seluruh negara yang menerapkan tax amnesty. Hal itu bisa dipahami karena memang tax amnesty bukanlah kebijakan yang terbaik atau ideal, melainkan kebijakan terbaik kedua (second best policy).
“Kebijakan yang diharapkan tentu adalah kebijakan terbaik. Tapi dengan kendala dan situasi baik dari sisi kepatuhan pajak maupun sistem administrasi, sangat sulit mencapai hal tersebut. Akhirnya, yang terjadi biasanya adalah second best policy, yang sekaligus menjadi terobosan,” katanya.
Darussalam menambahkan gugatan yang dilakukan kelompok yang kontra terhadap kebijakan tax amnesty juga pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 1990. Konstruksi gugatan itu berpijak pada soal ketidakadilan, yaitu diskriminasi antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.
Namun dalam putusannya, MK Jerman menganggap tax amnesty tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, tax amnesty bertujuan membawa kembali wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh. Karena itu, tax amnesty ditimbang sebagai ‘jembatan’ ke wajib pajak yang tidak patuh untuk kembali patuh.
Darussalam menambahkan MK Jerman juga mempertimbangkan motif legislasi tax amnesty untuk mengatasi permasalahan fiskal dengan cara memperkuat basis pajak. Atas dasar konstruksi berpikir yang sama, di negara lain, MK Kolombia juga memutus bahwa tax amnesty tak melanggar konstitusi.
“Pelajaran dari kasus uji materi tax amnesty di Jerman dan Kolombia itu tidak lain adalah bahwa argumentasi ketidakadilan tidak relevan terhadap tax amnesty. Sebab dengan tax amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat, dan itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi,” tegasnya.[2]

B.   Tujuan Tax Amnesti

            Ditahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kemungkinan penerapan kebijakan Tax Amnesti. Harapannya dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar. Akan tertarik untuk segera melaksanakannya. Adapun tujuan-tujuan kedepannya yang diharapkan dari tax amnesti ini yaitu :
1.     Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek
2.     Menambah jumlah wajib pajak
3.     Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian
4.     Memanfaatkan dana yang tidak terpakai
5.     Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar
Ditahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan Tax Amnesty ini akan meningkatkan perimaan pajak sebesar Rp. 60 Triliun. Namun kedepannya kebijkan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem perpajakan yang ada di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy. Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.[3]
Kesenjangan perekonomian Indonesia adalah berupa masalah-masalah klasik yang selalu menjadi kendala semenjak negara Indonesia ini bangun, adapun kesenjangan yang terus melanda negeri ini adalah :
1.     Kemiskinan
Pembangunan sudah berjalan 69 tahun, kekayaan alam juga sudah banyak yang habis, tetapi jumlah orang miskin hingga Maret 2014 masih sangat tinggi. Berdasarkan data BPS, jumlah orang miskin pada Maret 2013 sebesar 28,066 juta orang dan jumlah itu justru naik menjadi 28,280 juta orang pada Maret 2014. Padahal standar orang yang dikatakan miskin menurut BPS adalah jika pengeluaran per bulannya sekitar Rp 220.000 per orang per bulan. Sementara jika mengikuti standar Bank Dunia yaitu orang dikatakan miskin jika pengeluarannya kurang dari 2 dolar AS per hari atau sekitar Rp 600 ribu per orang per bulan, maka jumlah orang miskin bisa lebih dari 100 juta atau hampir separo dari jumlah penduduk negeri ini.
2.     Angka Pengangguran Tinggi
Menurut data BPS, per Juli 2014 angka pengangguran terbuka masih sebesar 7,15 juta. Ini adalah angka pengangguran terbuka, yaitu yang benar-benar nganggur, yaitu yang bekerja kurang dari 2 jam per minggu. Jika kriteria penangguran juga dimasukkan yang setengah menganggur maka angka itu akan jauh lebih besar. Disi lain, tiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 2,5 juta orang. Masalahnya akibat pembangunan yang mengikuti model yang diperintahkan oleh negara-negara imperialis, pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama ini tidak bisa menciptakan lapangan kerja seperti yang diharapkan untuk bisa mengatasi masalah angka pengangguran itu.
3.     Kesenjangan Terus Melebar
Di Kaltim, batubara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun; emas 16.8 ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar meter kubik pertahun (2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih sekitar 1.3 miliar barel. Namun, dari sekitar 2.5 juta penduduk Kaltim, sekitar 313.040 orang (12.4 persen) tergolong miskin.
Di Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 tiliun kaki kubik. Hingga tahun 2002, sudah 70 persen cadangan gas di wilayah ini dikuras oleh PT Arun LNG dengan operator PT Exxon Mobile sejak 1978. Namun, Aceh menjadi daerah termiskin ke-4 di Indonesia dimana 28,5 % penduduknya miskin.
PDB Indonesia tahun 2014 diprediksi sebesar Rp 10.063 triliun. Pertumbuhan negeri ini juga terus ada di atas angka 5 persen. Namun semua itu diikuti dengan kesenjangan yang makin tinggi. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Gini yang terus meningkat. Jika pada tahun 2009 Indeks Gini 0,37, angka itu terus naik menjadi 0,413 tahun 2013 dan tahun 2014 diprediksi mencapai 0,42 atau 0,43. Ini menandakan hasil pertumbuhan dan kekayaan lebih banyak di nikmati oleh segelintir kecil orang. Hal itu dibuktikan oleh data distribusi simpanan di bank umum pada Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Total ekening simpanan di bank umum yang ada sebanyak 152.804.340 rekening. Jika diasumsikan satu orang memiliki satu rekening, artinya ada sekitar 100 juta penduduk Indonesia yang tidak punya rekening simpanan di Bank umum. Pemilik rekening diatas 1 miliar yang jumlahnya 409.564 rekening (rekening 1-2 M sebanyak 222.563 rekening, rekening 2-5 M sebanyak 118.077 rekening dan rekening lebih dari 5 M sebanyak 69.014 rekening) atau 0,27% dari total rekening menguasai 61,44 % dari total nominal simpanan. Pemilik rekening diatas 5 miliar yang jumlahnya hanya 60.014 rekening atau 0,05 persen ternyata menguasai 43,59 persen dari total nominal tabungan.
Sumber: Distribusi Simpanan Bank Umum Juli 2014. LPS.go.id
Sumber: Distribusi Simpanan Bank Umum Juli 2014. LPS.go.id

4.     Beban berat utang luar negeri dan dalam negeri.
Negeri ini sudah terjebak dalam jerat utang. Total utang pemerintah per 30 September sudah mencapai Rp. 2.601,72 triliun terdiri dari Rp 684 triliun utang dan Rp 1.918 triliun dari Surat Utang Negara. Akibat terus membengkaknya utang, APBN tiap tahun terbebani untuk membayar cicilan pokok dan bunga yang terus meningkat. Pembayaran bunga utang sampai September 2014 sudah mencapai Rp 103,352 triliun dan cicilan pokok mencapai Rp 170,062 triliun. Pagu APBN 2014 untuk cicilan pokok Rp 247,696 triliun dan cicilan bunga Rp 121,386 triliun, totalnya Rp 368,981 triliun. Sedangkan di APBN-P 2014, cicilan bunga ditetapkan Rp 135,453 triliun. Bahkan sejak 2010 total cicilan pokok dan bunga utang selalu diatas 230 triliun pertahun. Untuk mengatasi problem jerat utang ini belum ada skenario dari pemerintahan baru. Justru yang sudah ada adalah penarikan utang baru di tahun 2015 seperti yang ada di APBN 2015.
Meski sudah lebih dari Rp 1300 triliun membayar cicilan utang pokok dan bunga, negeri ini bukannya terbebas dari utang, justru sebaliknya makin tenggelam dalam jeratan utang. Pada Maret 2015, total utang Pemerintah Pusat telah mencapai Rp 2.702,29 triliun. Sebesar Rp 681,27 triliun berupa utang terdiri dari Rp 677,98 triliun berupa utang luar negeri dan Rp 3,2 triliun berupa utang dalam negeri, dan sisanya Rp 2.021,02 triliun berupa Surat Utang Negara yang terdiri dari Rp 513,04 triliun dalam bentuk mata uang asing dan Rp 1.507,98 triliun dalam bentuk Rupiah.
5.     Kekayaan Alam Lebih Banyak Dikuasai dan Dinikmati oleh Asing
Akibat kekayaan alam lebih dikuasai asing maka akhirnya kekayaan itu lebih banyak dinikmati oleh asing. Ambil contoh hasil kekayaan alam berupa emas dan tembaga yang dikuasai oleh PT Freeport di Papua. Penerimaan pajak, deviden dan royalti Pemerintah dari PT Freeport selama 2010 (sampai bulan September) adalah sebesar Rp 11,8 triliun (Kompas.com, 14/12/2010). Pemerintah memiliki saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 9,36 persen, sementara PT Freeport McMoran menguasai 91,64 persen saham. Setiap tahun PTFI semestinya membagikan deviden.
Tahun 2012 deviden yang harus disetor oleh PTFI kepada Pemerintah sebesar Rp 1,5 triliun. Nilai itu turun 14,77 persen dari tahun 2011 yang sebesar Rp 1,76 triliun. Sementara di tahun 2010 deviden yang disetor PTFI kepada Pemerintah sebesar Rp 1,51 triliun, turun 27,75 persen dari deviden tahun 2009 sebesar Rp 2,09 triliun (Merdeka.com, 9/10/2012).
Karena saham yang dimiliki PT Freeport McMoran di PTFI sepuluh kali saham yang dimiliki oleh Pemerintah, itu artinya bagian deviden PT Freeport juga sepuluh kali lipat deviden yang disetor PTFI kepada Pemerintah. Itu artinya PT Freeport mendapatkan deviden dari PTFI sebesar Rp 20,9 triliun tahun 2009 (bandingkan Pemerintah hanya dapat Rp 2,09 triliun), Rp 15,1 triliun tahun 2010 (bandingkan Pemerintah hanya dapat Rp 1,51 triliun), Rp 17,6 triliun tahun 2011 (bandingkan Pemerintah hanya dapat Rp 1,76 triliun), dan Rp 15 triliun tahun 2012 (bandingkan Pemerintah hanya dapat Rp 1,5 triliun). Perbandingan bagian deviden dari PTFI antara PT Freeport McMoran dan Pemerintah dapat dilihat pada tabel berikut:

Pembagian Deviden PT Freeport Indonesia (Rp triliun)
Tahun
Pemerintah
Freeport McMoran
2009
2,09
20,9
2010
1,51
15,1
2011
1,76
17,6
2012
1,5
15
Menurut Marwan Batubara dari IRESS, secara global Freeport McMoran punya cadangan tembaga 111,2 miliar pon, emas, 31,3 juta ons dan perak 308,5 juta ons. Dari total cadangan global itu, kontribusi cadangan tambang RI untuk tembaga 27 persen, emas 95 persen, dan perak 37 persen. Artinya, cadangan yang dikuasai PT Freeport Indonesia tembaga sebesar 30,024 miliar pon, emas 29,735 juta ons dan perak 114,145 juta ons. Dalam hal produksi Freeport McMoran pada tahun 2013, tambang Papua menyumpang produksi tembaga 22 peren, emas 91 peren, dan perak 36 persen. Berarti, kontribusi tambang RI sangat besar terhadap pendapatan terkonsolidasi Freeport McMoran.
Pendapatan terkonsolidasi Freeport McMoran pada 2013 sebesar 20,921 miliar dollar AS, meningkat dari 18,010 miliar dollar AS pada 2012. Freeport McMoran juga melaporkan volume penjualan Tambang Grasberg 2013 untuk emas dan tembaga meningkat 6,2 persen dibanding tahun 2012, dari 4,09 miliar dollar AS naik menjadi 4,34 miliar dollar AS. Ternyata pada 2012 dan 2013 pendapatan Freeport McMoran dari tambang di Indonesia meningkat, bukan menurun seperti disebutkan PTFI. Padahal penurunan produksi itu dijadikan alasan untuk tidak membayar/melunasi deviden selama tiga tahun berturut-turut 2012, 2013 dan 2014 kepada Pemerintah.
Dengan peningkatan pendapatan 2013, Freeport McMoran membayar dividen 2,3 miliar dollar AS atau 2,25 dollar AS per saham bagi common stock (memperoleh pembayaran dividen setelah preferred stock). Dividen per saham Freeport McMoran tahun 2010 sebesar US$ 1,125; tahun 2011 sebesar US$ 1,50; dan tahun 2012 sebesar US$ 1,25 per lembar saham common stock.
Pendapatan PT Freeport Indonesia pada tahun 2012 sebesar US$ 4,1 miliar dan naik menjadi US$ 4,4 miliar tahun 2013. Dari pendapatan itu, laba kotor PTFI tahun 2012 sebesar US$ 1,3 miliar atau Rp 14,95 triliun (kurs Rp 11.500/US$) dan naik menjadi US$ 1,5 miliar tahun 2013 atau Rp 17,25 triliun (kurs Rp 11.500/US$). Laba sebesar itu 90 persennya menjadi bagian Freeport McMoran yang menguasai 90,64 persen saham PTFI. Namun anehnya, PTFI tidak menyetor deviden kepada Pemerintah tahu 2012 dan 2013 itu. Penerimaan negara dari hasil PTFI berupa royalti, PPh dan deviden hanya Rp 11,8 triliun. Dari data-data yang ada itu, tampak jelas bahwa hasil tambang Freeport Indonesia lebih banyak dinikmati oleh Freeport McMoran, perusahaan tambang dari AS. Karena pendapatan yang sangat besar itulah, Freeport ngotot meminta Kontrak Karyanya yang seharusnya berakhir 2021 agar diperpanjang dua kali 10 tahun hingga 2041.
Ini baru dari satu tambang yaitu Freeport di Papua. Padahal masih sangat banyak tambang berbagai mineral di seluruh Indonesia. Potensi pendapatan dari kekayaan tambang ini sangat besar. Sebagai gambaran saja, produksi batubara, misalnya, mencapai 421 juta ton tahun 2013. Jika harga produksi rata-rata perton sebesar US$ 20 dan harga pasar tahun 2014 US$ 74 per ton maka potensi pendapatannya mencapai Rp 250 triliun. Contoh lainnya tembaga. Pada tahun 2012, produksinya mencapai 2.4 juta ton. Biaya produksinya sebesar US$ 1,24 per pound dan harga jualnya sebesar US$3.6 per pound (Laporan Keuangan PT Freeport McMoran, 2013). Dengan demikian, potensi pendapatannya sebesar Rp 124 triliun. Dari dua komoditas ini saja potensi pendapatannya sudah mencapai Rp 374 triliun. Namun sayang pendapatan sangat besar dari tambang itu kebanyakan justru dinikmati asing dan swasta, bukan oleh rakyat yang sejatinya menjadi pemilik kekayaan alam itu.[4]

C.   Pengaruh Tax Amnesti Terhadap Pembangunan

         Seperti yang sudah kita ketahui, Tax Amnesty atau pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Dan tarif yang diberlakukan untuk UMKM ini berbeda dengan pelaku usaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 miliar.
Seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 pada pasal 11 ayat (1) dan (2) Wajib Pajak yang memiliki kriterian sebagai UMKM adalah yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Pekerjaan Bebas yang dimaksud merupakan pekerjaan yang  dilakukan oelh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaries, akuntan, arsitek atau pengacara.
Tarif untuk kategori UMKM ini dapat kita bagi dua, kategori pertama yaitu UMKM Bagi pelaku usaha yang melaporkan harta dengan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5%.
Kategori kedua, bagi pelaku UMKM yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 2%. Dan tarif yang diperlakukan untuk UMKM ini berlaku sejak awal sampai berakhirnya Tax Amnesty yaitu 31 Maret 2017 tidak seperti tarif yang diperuntukan kepada pengusaha yang memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 di dalam pasal 4 ayat (3). Ketentuan tarif ini dibuat guna membantu UMKM yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty
Untuk persyaratan Tax Amnesty itu sendiri diatur di dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 tahun 2016 pasal 9 ayat (5) dinyatakan bahwa “Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir, yang  ingin memanfaatkan Tax Amnesty ini harus melampirkan bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan, selain melampirkan dokumen tersebut, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.

D.   Pencapaian Tax Amnesti Indonesia

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim setoran uang tebusan peserta Amnesti Pajak di Indonesia merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.

"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9).

Dia pun merinci pencapaian kebiakan amnesti pajak di banyak negara, yang menurutnya hasilnya tidak setinggi Indonesia. Antara lain India dengan jumlah uang tebusan hanya 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen PDB, Afrika Selatan 0,17 persen PDB, Belgia 0,15 persen PDB, dan Spanyol 0,12 persen PDB.

"Ini perkembangannya pesat dan baru akhir dari periode satu. Masih banyak yang harus dikumpulkan sampai Desember nanti," katanya.

Selain itu, lanjutnya, deklarasi harta peserta amnesti pajak Indonesia juga termasuk yang tertinggi, yaitu mencapai 21,1 persen terhadap PDB,. Angka itu jauh di atas Chili yang hanaya 8,33 persen, Italia 5,2 persen, Spanyol 3,88 persen, Afrika Selatan 3,62 persen, dan India 2,1 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, deklarasi harta yang besar ini bisa menjadi bagian dari penguatan basis data di masa mendatang. Dengan demikian, upaya reformasi sistem perpajakan yang sejalan dengan implementasi amnesti pajak, bisa berjalan dengan baik.

"Ini angka deklarasi yang signifikan dan mudah-mudahan enam bulan ke depan informasinya makin banyak. Informasi ini bisa memperbaiki tradisi kepatuhan dan menjadi bagian dari reformasi untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan kebanyakan harta yang disampaikan para wajib pajak merupakan investasi dan surat berharga, kas dan setara kas, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya, piutang dan persediaan serta logam mulia dan barang berharga lainnya.

Program Amnesti Pajak juga berhasil mengundang 68.422 wajib pajak yang selama ini belum melaporkan SPT-nya, 210.170 wajib pajak yang belum melapor SPT dengan benar, 7.899 wajib pajak yang terdaftar sebelum Program Amnesti Pajak, dan 11.920 wajib pajak yang sama sekali baru.

Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari Program Amnesti Pajak mencapai Rp91,9 triliun yang berasal dari repatriasi Rp124 triliun, deklarasi luar negeri Rp848 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun, dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun.
[5]
Seperti dilansir dari Menteri keuangan republik Indonesia Bpk. Bambang P.S. Brodjonegoro “Diharapkan dengan adanya sistem ekonomi tax amnesti ini APBN negara Indonesia dapat meningkat, dan lebih suistanable baik pada tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, yang akan memberikan dampak positif spending pememerintah akan dapat lebih besar, sehingga dapat membantu, bukan hanya dalam infrastruktur tapi juga perbaikan masyarakat, target minimum yang didapat dari tax amnesti ini adalah Rp. 100 triliun dilihat dari potensi masyarakat Indonesia[6]















BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Tax Amnesty adalah sebuah hak dimana orang yang terkena pajak aset dibebaskan terhadap sanksi pajak dengan pembayaran sebesar 2% dari total aset yang dimiliki. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Tujuan dari Tax amnesti ini adalah :
1.     Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek
2.     Menambah jumlah wajib pajak
3.     Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian
4.     Memanfaatkan dana yang tidak terpakai
5.     Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Kesenjangan perekonomian Indonesia adalah berupa masalah-masalah klasik yang selalu menjadi kendala semenjak negara Indonesia ini bangun, adapun kesenjangan yang terus melanda negeri ini adalah :
1.     Kemiskinan
2.     Angka Pengangguran Tinggi
3.     Kesenjangan Terus Melebar
4.     Beban berat utang luar negeri dan dalam negeri.
5.     Kekayaan Alam Lebih Banyak Dikuasai dan Dinikmati oleh Asing
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim setoran uang tebusan peserta Amnesti Pajak di Indonesia merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.

"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9).

Dia pun merinci pencapaian kebiakan amnesti pajak di banyak negara, yang menurutnya hasilnya tidak setinggi Indonesia. Antara lain India dengan jumlah uang tebusan hanya 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen PDB, Afrika Selatan 0,17 persen PDB, Belgia 0,15 persen PDB, dan Spanyol 0,12 persen PDB.


Daftar Pustaka

Bisnis, F. (2017, Januari). Pengampunan Pajak. Diambil kembali dari Bisnis Dan Finansial: http//finansial.bisnis.com/pengampunan-pajak-38-negara-sudah-terapkan-tax-amnesti.html
blogger, i. (2017, Januari). Tax Amnesty. Diambil kembali dari Uang Teman: https://uangteman.com/blog/indonesia/pengertian-dan-manfaat-tax-amnesty/.html
Indonesia, C. (2016, Desember). Pencapaian Tax Amnesti. Diambil kembali dari CNN Indonesia: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160930065019-78-162245/sri-mulyani-pencapaian-tax-amnesty-ri-tertinggi-di-dunia.html
Pengertian, S. (2016, Januari). Pengertian dan Istilah. Diambil kembali dari Tax Amnesty: http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-dan-tujuan-tax-amnesty.html
Tahrir, H. (2016, Februari). Indonesia Ku. Diambil kembali dari Neoimperilisme: https://hizbut-tahrir.or.id/neoimperialisme-ancaman-besar-negeri-ini-penguasaan-oleh-asing-dan-ketergantungan-kepada-asing.html
Youtube. (2017, Januari). Youtube. Diambil kembali dari Wawancara Eksklusif Bambang Brodjonegoro: http://www.youtube.com/wawancara-ekslusif-BambangBrodjonegoro.html











untuk mendownload versi docx nya klik link berikut
         





loading...
Hastag : #DownloadMakalahTaxAmnesty #DownloadMakalahTaxAmnesti #MakalahTaxAmnesty
#MakalahTaxAmnesti #DownloadMakalahAmnestiPajak #DownloadMakalahAmnestyPajak  #MakalahAmnestiPajak #MakalahAmnestyPajak
 #AmnestyPajak #AmnestiPajak #PajakAmnesti

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

}); }); //]]>