Klik This To Download
Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial, sebagai makhluk sosial kita harus saling menghargai.
Dalam kehidupan ini manusia memiliki persoalan-persoalan untuk memenuhi kebutuhan.
Sering terjadi pertentangan-petentangan kehendak. Oleh karna itu untuk menjaga
keperluan masing-masing perlu adanya aturan-aturan yang mengatur kebutuhan
manusia agar tidak melanggar hak-hak lainnya, maka munculah hak dan kewajiban
di antara sesama manusia, salah satunya adalah hak milik. Hak milik merupakan
penguasaan penuh pada suatu harta dan dapat diambil manfaat apabila tidak ada
halangan syara’. Penghalang dalam syara’ adalah anak kecil, orang sakit ingatan
dan pemboros.
Adapun
sebab-sebab kepemilikan salah satunya adalah ihrajul mubhat, yaitu penguasaan
terhadap harta yang belum dimiliki seseorang. Seperti seseorang menggali tanah
untuk dijadikan sumur, sehingga tanpa kita sadari air yang berada didalam sumur
tersebut otomatis sudah menjadi hak si penggali sumur itu.
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa hak merupakan segala sesuatu yang didapatkan seseorang
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu
benda ( harta) yang dikuasai dan diambil manfaatnya apa bila tidak ada halangan
syara’. Jadi hak milik adalah penguasaan terhadap suatu benda atau harta yang didapatkan
dan dapat diambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian Hak dan Milik?
2. Bagaimana pembagian hak al-mal dan ghoir al-mal?
3. Apa saja sebab-sebab kepemilikan (asbab al-milk) ?
4. Bagaimana klasifikasi milik?
C.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah “hak kepemilikan” adalah untuk menambah pengetahuan dan
wawasan pembaca mengenai hak kepemilikan dari sudut pandang islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Dan Milik
Pengertian
hak adalah segala sesuatu yang didapatkan seseorang sejak lahir Bahkan sebelum
lahir. Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu benda ( harta) yang dikuasai
dan diambil manfaatnya apa bila tidak ada halangan syara’. Halangan syara’
dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi
seseorang dalam penguasaaan harta dan pemanfaatannya seperti: anak kecil,
pemboros dan orang sakit ingatan.
Hak milik adalah penguasaan terhadap suatu
benda atau harta yang didapatkan dan dapat diambil manfaatnya apabila tidak ada
halangan syara’.[1]
B.
Pembagian Hak
Pembagian
hak dibagi menjadi dua:
1.
Hak
Al-Mal yaitu suatu sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda
atau uang.
Contoh : Zakat
mal,warisan,shodaqoh, dan hibah (pemberian atau hadiah)
2.
Hak
ghairu Al-mal, yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan
harta. Hak ghairu al-mal terbagi atas dua, yaitu:
a)
Hak
Syakhshi yaitu sesuatu tuntutan yang ditetapkan syarat bagi seseorang yang
wajib dipenuhi oleh orang lain. Contoh : orang yang meninggal dalam keadaan
berhutang maka ahli waris wajib melunasi hutang tersebut.[2]
b)
Hak
‘aini, yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak
‘aini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
i.
Hak
‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabub al-haq seperti
hak milkiah dan irtifa.
ii.
Hak
‘aini thabi’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan
uangnya atas yang berutang.
Dilihat
dari sudut cara memperolehnya atau sebab memilikinya, kepemilikan dalam islam
dibagi kedalam dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Al-milkut
tammu atau kepemilikan sempurna. Maksudnya kepemilikan seseorang atas sesuatu
secara penuh. Tidak ada pihak lain yang turut serta memiliki barang tersebut
secara hukum. Misalnya: kepemilikan atas barang yang sudah dibeli, atas benda
dari hibah (pemberian) seseorang, atau dari sedekah atau sebagainya. Dan
pemiliknya boleh melakukan tindakan apapun pada barang tersebut.
2.
Al-mulku
ghairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna. Maksudnya, kepemilikan seseorang
tidak secara penuh atas sesuatu karena pada saat yang sama seseuatu itu juga
dimiliki oleh orang lain. Misalnya, memiliki barang gadaian, sewaan, saham
bersama, dan sebagainya. Jadi pemiliknya tidak boleh melakukan tindakan apapun
sebelum meminta izin kepada pemilik yang lain.
Dilihat
dari segi tempatnya, milik dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: milk al-‘ain atau
milik al-raqabah, milk al manfaah,milk al dayn :
1.
Milk
al-‘ain atau milk al-raqabah. yaitu memiliki semua benda baik benda tak
bergerak maupun benda yang bisa dipindahkan.
2.
Milk
al-manfa’ah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaat saja dari suatu benda,
seperti meminjam, waqaf, dan lain-lain.
3.
Milk
al-dayn, yaitu kepemilikan karena adanya hutang.
Dari
segi shurah (cara bepautan milik dengan yang dimiliki) dibagi menjadi dua,yaitu:
1.
Milk
al-mutamayyis, yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki
batasan-batasan yang dapat memisahkan dari yang lain.
2.
Milk
al-sya’i, yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang relativ dari kumpulan
sesuatu. Bagaimanapun besar atau kecilnya kumpulan itu.[3]
C.
Sebab-sebab
Kepemilikan
Kepemilikan
yang sah menurut islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang
disahkan syari’ah. Kepemilikan menurut pandangan fiqih islam terjadi karena
menjaga hak umum, transaksi pemindahan hak dan penggantian posisi kepemilikan.
Menurut Taqyudin an-Nabani, sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang dapat
diperoleh melalui lima sebab, yaitu:
1.
Bekerja
2.
Warisan
3.
Kebutuhan
akan harta untuk menyambung hidup
4.
Harta
pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.
Harta
yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga
apapun.[4]
Faktor-faktor
yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain:
a)
Ihrajul Mubahat yaitu
penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang. Seperti seseorang
menangkap ikan dengan jaring di lautan,maka ikan yang terjaring tersebut sudah
menjadi hak si pemilik jaring.
b)
Al-ukud (akad) yaitu melalui transaksi yang dia lakukan dengan orang atau suatu
lembaga hukum. Seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
c)
Al-khalafiyah yaitu
melalui peninggalan seseorang. Seperti warisan dan wasiat, dimana harta itu
bisa dimiliki setelah orang yang berwasiat atau yang punya warisan meninggal
dunia.
d)
Attawalludu minal maklum yaitu
hasil dari harta yang telah dimiliki (berkembang biak). Seperti anak sapi yang
lahir, untung dari perdagangan, pohon yang menghasilkan buah
Dalil
atau landasan hukum kepemilikan ada dlm Q.S Al-Maidah ayat 20 yg artinya;
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata
kepada kaumnya: ‘Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia mengangkat
nabi-nabi diantaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan
diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberika-Nya kepada seorangpun
diantara umat-umat yang lain’ “.
Hadis
Nabi SAW tentang kepemilikan
ان في المال حق سؤي الد كاه
“Sesungguhnya dalam setiap
harta itu ada hak-hak orang lain, selain dari zakat. (H.R at-tirmidzi)[5]
D.
Klasifikasi
Hak Milik
Dalam
fiqih muamalah milik dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Al-Milk
at-Tamm ialah Seseorang bertindak terhadap
miliknya tanpa harus minta izin kepada siapapun.
Ciri-ciri
al-Milk at-Tamm:
a)
Sejak
awal pemilikan terhadap materi dan terhadap manfaat harta itu bersifat
sempurna,
b)
Pemiliknya
tidak didahului oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya, artinya materi dan
manfaatnya sudah ada sejak pemilikan benda itu,
c)
Pemilik
tidak dibatasi waktu,
d)
Pemiliknya
tidak boleh digugurkan,
e)
Apabila
hak milik itu milik kepunyaan bersama maka masing-masing orang dianggap bebas
mempergunakan miliknya itu sebagaimana milik mereka masing-masing.
2.
Al-Milk
an-Naqish ialah Memiliki bendanya saja atau memiliki
manfaatnya saja. Al-Milk an-Naqish disebut juga milik yang tidak sempurna.
Ciri-ciri
al-Milk an-Naqish:
a)
Boleh
dibatasi waktu,sifat dan tempatnya,
b)
Tidak
boleh diwariskan,
c)
Orang
yang akan memanfaatkan harta itu dapat menuntut harta dari pemiliknya dan
apabila harta itu telah diserahkan oleh pemiliknya kepada orang-orang yang akan
memanfaatkannya, maka harta itu menjadi amanah di tangannya dan dikenakan ganti
rugi apabila bertindak sewenang-wenang terhadap harta itu,
d)
Orang
yang akan memanfaatkan harta itu berkewajiban mengeluarkan biaya
pemeliharaannya,
e)
Orang
yang memanfaatkan harta itu berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut
apabila diminta kembali oleh pemiliknya.
Para ulama fiqih menyatakan bahwa pemilikan manfaat atau
sebab-sebab kepemilikan (al-Milk an-Naqish) dapat terjadi melalui 5 cara,
yaitu:
a)
Pinjam-meminjam
(al-I’arah) yaitu merupakan akad terhadap pemilikan manfaat tanpa ganti
rugi, seperti seseorang meminjam sepeda orang lain.
b)
Sewa-menyewa
(al-Ijarah) yaitu pemilikan manfaat dengan kewajiban membayar ganti
rugi/sewa, seperti sewa kendaraan, sewa rumah, sewa hotel.
c)
Wakaf
yaitu merupakan akad pemilikan manfaat untuk kepentingan orang yang diberi
wakaf,sehingga dia boleh memanfaatkannya dan orang lain hanya boleh
memanfaatkan seizinnya.
d)
Wasiat
yaitu akad yang bersifat pemberian sukarela dari pemilik harta kepada orang
lain, tanpa ganti rugi, yang berlaku setelah yang memberi wasiat wafat.
Dari
segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1). Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki
semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat
dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2). Milk al manfaah : seseorang yang hanya
memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.
3). Milk al dayn:
kepemilikan adanya hutang contoh orang yang mengganti barang yang telah
dihilangkannya
Dari
segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :
1). Milk al mutamayyiz :
sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang
dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor
kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2). Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan
sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya
kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5
orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.[6]
BAB III
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa hak merupakan
segala sesuatu yang didapatkan seseorang sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu benda ( harta) yang dikuasai dan
diambil manfaatnya apa bila tidak ada halangan syara’. Halangan syara’
dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi
seseorang dalam penguasaaan harta dan pemanfaatannya seperti: anak kecil,
pemboros dan orang sakit ingatan.
Hak
milik adalah penguasaan terhadap suatu benda atau harta yang didapatkan dan
dapat diambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’. Hak dibagi menjadi
dua,yaiutu Hak Ghairu Mal dan Hak Al-Mal. Di tinjau dari sudut kepemilikan hak
milik dibagi menjadi dua,yaitu: Al-milkut tammu atau kepemilikan sempurna dan
Al-mulku ghairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna. Dilihat dari segi
tempatnya, milik dapat dibagi menjadi dua,yaitu: milk al-‘ain atau milik dan
al-raqabah. Dari segi shurah (cara bepautan milik dengan yang dimiliki) dibagi
menjadi dua: Milk al-mutamayyis dan Milk al-sya’i sebab-sebab kepemilikan atas
suatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab, yaitu:
Bekerja,warisan,kebutuhan akan harta menyambung hidup dsbg. Salah satu faktor
yang menyebabkan barang bisa dimiliki adalah Ihrajul Mubahat ialah memiliki suatu barang yang belum dimiliki oleh orang
lain yang jumlahnya tidak terbatas contohnya ikan dalam laut, apabila terjaring
maka berhak untuknya untuk memilikinya.
Dalam
klasifikasi Hak milik dibagi menjadi 2,yaitu: Al-Milk at-Tamm dan Al-Milk
an-Naqish. Dari segi tempat milik terbagi menjadi tiga, yaitu: milk al’ain/milk
al raqabah, milk al manfaah, milk al dayn. Dari segi cara berpautan milik
dengan yang dimiliki, milik dibagi dua, yaitu: milk al mutamayyiz dan milk al
syai’/milk al musya.
[1]
http://madrifa-jogja.blogsp1qqotqa@aaaaaaaaaqt.com/2010/03/fiqh-muamalah.html
[4]
http://mazroat.blogspot.com/2013/12/kepemilikan-falam-islam.html
Download Power Point.pptx



0 comments:
Post a Comment