Wednesday, May 11, 2016

Berikut saya akan membagikan sebuah Power Point tentang kepemilikan dalam islam.



Klik This To Download




Makalah

BAB I


PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Manusia adalah makhluk sosial, sebagai makhluk sosial kita harus saling menghargai. Dalam kehidupan ini manusia memiliki persoalan-persoalan untuk memenuhi kebutuhan. Sering terjadi pertentangan-petentangan kehendak. Oleh karna itu untuk menjaga keperluan masing-masing perlu adanya aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar tidak melanggar hak-hak lainnya, maka munculah hak dan kewajiban di antara sesama manusia, salah satunya adalah hak milik. Hak milik merupakan penguasaan penuh pada suatu harta dan dapat diambil manfaat apabila tidak ada halangan syara’. Penghalang dalam syara’ adalah anak kecil, orang sakit ingatan dan pemboros.
Adapun sebab-sebab kepemilikan salah satunya adalah ihrajul mubhat, yaitu penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang. Seperti seseorang menggali tanah untuk dijadikan sumur, sehingga tanpa kita sadari air yang berada didalam sumur tersebut otomatis sudah menjadi hak si penggali sumur itu.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hak merupakan segala sesuatu yang didapatkan seseorang sejak lahir bahkan sebelum lahir. Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu benda ( harta) yang dikuasai dan diambil manfaatnya apa bila tidak ada halangan syara’. Jadi hak milik adalah penguasaan terhadap suatu benda atau harta yang didapatkan dan dapat diambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.

B.    Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian Hak dan Milik?
2.     Bagaimana pembagian hak al-mal dan ghoir al-mal?
3.     Apa saja sebab-sebab kepemilikan (asbab al-milk) ?
4.     Bagaimana klasifikasi milik?

C.    Tujuan

Tujuan penulisan makalah “hak kepemilikan” adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai hak kepemilikan dari sudut pandang islam.

BAB II

PEMBAHASAN

                                                  

A.   Pengertian Hak Dan Milik

Pengertian hak adalah segala sesuatu yang didapatkan seseorang sejak lahir Bahkan sebelum lahir. Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu benda ( harta) yang dikuasai dan diambil manfaatnya apa bila tidak ada halangan syara’. Halangan syara’ dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi seseorang dalam penguasaaan harta dan pemanfaatannya seperti: anak kecil, pemboros dan orang sakit ingatan.
 Hak milik adalah penguasaan terhadap suatu benda atau harta yang didapatkan dan dapat diambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.[1]

B.    Pembagian Hak

Pembagian hak dibagi menjadi dua:
1.     Hak Al-Mal yaitu suatu sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda atau uang.
Contoh : Zakat mal,warisan,shodaqoh, dan hibah (pemberian atau hadiah)
2.     Hak ghairu Al-mal, yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta. Hak ghairu al-mal terbagi atas dua, yaitu:
a)     Hak Syakhshi yaitu sesuatu tuntutan yang ditetapkan syarat bagi seseorang yang wajib dipenuhi oleh orang lain. Contoh : orang yang meninggal dalam keadaan berhutang maka ahli waris wajib melunasi hutang tersebut.[2]
b)     Hak ‘aini, yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
i.       Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabub al-haq seperti hak milkiah dan irtifa.
ii.     Hak ‘aini thabi’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berutang.
Dilihat dari sudut cara memperolehnya atau sebab memilikinya, kepemilikan dalam islam dibagi kedalam dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.     Al-milkut tammu atau kepemilikan sempurna. Maksudnya kepemilikan seseorang atas sesuatu secara penuh. Tidak ada pihak lain yang turut serta memiliki barang tersebut secara hukum. Misalnya: kepemilikan atas barang yang sudah dibeli, atas benda dari hibah (pemberian) seseorang, atau dari sedekah atau sebagainya. Dan pemiliknya boleh melakukan tindakan apapun pada barang tersebut.
2.     Al-mulku ghairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna. Maksudnya, kepemilikan seseorang tidak secara penuh atas sesuatu karena pada saat yang sama seseuatu itu juga dimiliki oleh orang lain. Misalnya, memiliki barang gadaian, sewaan, saham bersama, dan sebagainya. Jadi pemiliknya tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum meminta izin kepada pemilik yang lain.
Dilihat dari segi tempatnya, milik dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: milk al-‘ain atau milik al-raqabah, milk al manfaah,milk al dayn : 
1.     Milk al-‘ain atau milk al-raqabah. yaitu memiliki semua benda baik benda tak bergerak maupun benda yang bisa dipindahkan.
2.     Milk al-manfa’ah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaat saja dari suatu benda, seperti meminjam, waqaf, dan lain-lain.
3.     Milk al-dayn, yaitu kepemilikan karena adanya hutang.
Dari segi shurah (cara bepautan milik dengan yang dimiliki) dibagi menjadi dua,yaitu:
1.     Milk al-mutamayyis, yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkan dari yang lain.
2.     Milk al-sya’i, yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang relativ dari kumpulan sesuatu. Bagaimanapun besar atau kecilnya kumpulan itu.[3]

 

C.    Sebab-sebab Kepemilikan  

Kepemilikan yang sah menurut islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan syari’ah. Kepemilikan menurut pandangan fiqih islam terjadi karena menjaga hak umum, transaksi pemindahan hak dan penggantian posisi kepemilikan. Menurut Taqyudin an-Nabani, sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab, yaitu:
1.     Bekerja
2.     Warisan
3.     Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.     Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.     Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[4]
Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain:  
a)   Ihrajul Mubahat yaitu penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang. Seperti seseorang menangkap ikan dengan jaring di lautan,maka ikan yang terjaring tersebut sudah menjadi hak si pemilik jaring.
b)   Al-ukud (akad) yaitu melalui transaksi yang dia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum. Seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
c)   Al-khalafiyah yaitu melalui peninggalan seseorang. Seperti warisan dan wasiat, dimana harta itu bisa dimiliki setelah orang yang berwasiat atau yang punya warisan meninggal dunia.
d)   Attawalludu minal maklum yaitu hasil dari harta yang telah dimiliki (berkembang biak). Seperti anak sapi yang lahir, untung dari perdagangan, pohon yang menghasilkan buah

Dalil atau landasan hukum kepemilikan ada dlm Q.S Al-Maidah ayat 20 yg artinya;
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: ‘Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi-nabi diantaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberika-Nya kepada seorangpun diantara umat-umat yang lain’ “.
Hadis Nabi SAW tentang kepemilikan  
ان في المال حق سؤي الد كاه
“Sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain, selain dari zakat. (H.R at-tirmidzi)[5]




D.   Klasifikasi Hak Milik

Dalam fiqih muamalah milik dibagi menjadi 2, yaitu:
1.     Al-Milk at-Tamm ialah Seseorang bertindak terhadap miliknya tanpa harus minta izin kepada siapapun.
Ciri-ciri al-Milk at-Tamm:
a)     Sejak awal pemilikan terhadap materi dan terhadap manfaat harta itu bersifat sempurna,
b)     Pemiliknya tidak didahului oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya, artinya materi dan manfaatnya sudah ada sejak pemilikan benda itu,
c)     Pemilik tidak dibatasi waktu,
d)     Pemiliknya tidak boleh digugurkan,
e)     Apabila hak milik itu milik kepunyaan bersama maka masing-masing orang dianggap bebas mempergunakan miliknya itu sebagaimana milik mereka masing-masing.

2.     Al-Milk an-Naqish ialah Memiliki bendanya saja atau memiliki manfaatnya saja. Al-Milk an-Naqish disebut juga milik yang tidak sempurna.
Ciri-ciri al-Milk an-Naqish:
a)     Boleh dibatasi waktu,sifat dan tempatnya,
b)     Tidak boleh diwariskan,
c)     Orang yang akan memanfaatkan harta itu dapat menuntut harta dari pemiliknya dan apabila harta itu telah diserahkan oleh pemiliknya kepada orang-orang yang akan memanfaatkannya, maka harta itu menjadi amanah di tangannya dan dikenakan ganti rugi apabila bertindak sewenang-wenang terhadap harta itu,
d)     Orang yang akan memanfaatkan harta itu berkewajiban mengeluarkan biaya pemeliharaannya,
e)     Orang yang memanfaatkan harta itu berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut apabila diminta kembali oleh pemiliknya.
Para ulama fiqih menyatakan bahwa pemilikan manfaat atau sebab-sebab kepemilikan (al-Milk an-Naqish) dapat terjadi melalui 5 cara, yaitu:
a)     Pinjam-meminjam (al-I’arah) yaitu merupakan akad terhadap pemilikan manfaat tanpa ganti rugi, seperti seseorang meminjam sepeda orang lain.
b)     Sewa-menyewa (al-Ijarah) yaitu pemilikan manfaat dengan kewajiban membayar ganti rugi/sewa, seperti sewa kendaraan, sewa rumah, sewa hotel.
c)     Wakaf yaitu merupakan akad pemilikan manfaat untuk kepentingan orang yang diberi wakaf,sehingga dia boleh memanfaatkannya dan orang lain hanya boleh memanfaatkan seizinnya.
d)     Wasiat yaitu akad yang bersifat pemberian sukarela dari pemilik harta kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang berlaku setelah yang memberi wasiat wafat.
Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1).   Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2).   Milk al manfaah : seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.
3).   Milk al dayn: kepemilikan adanya hutang contoh orang yang mengganti barang yang telah dihilangkannya
Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :
1).  Milk al mutamayyiz : sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2). Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.[6]







BAB III

Kesimpulan


    Dapat disimpulkan bahwa hak merupakan segala sesuatu yang didapatkan seseorang sejak lahir bahkan sebelum lahir. Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu benda ( harta) yang dikuasai dan diambil manfaatnya apa bila tidak ada halangan syara’. Halangan syara’ dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi seseorang dalam penguasaaan harta dan pemanfaatannya seperti: anak kecil, pemboros dan orang sakit ingatan.
Hak milik adalah penguasaan terhadap suatu benda atau harta yang didapatkan dan dapat diambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’. Hak dibagi menjadi dua,yaiutu Hak Ghairu Mal dan Hak Al-Mal. Di tinjau dari sudut kepemilikan hak milik dibagi menjadi dua,yaitu: Al-milkut tammu atau kepemilikan sempurna dan Al-mulku ghairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna. Dilihat dari segi tempatnya, milik dapat dibagi menjadi dua,yaitu: milk al-‘ain atau milik dan al-raqabah. Dari segi shurah (cara bepautan milik dengan yang dimiliki) dibagi menjadi dua: Milk al-mutamayyis dan Milk al-sya’i sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab, yaitu: Bekerja,warisan,kebutuhan akan harta menyambung hidup dsbg. Salah satu faktor yang menyebabkan barang bisa dimiliki adalah Ihrajul Mubahat  ialah memiliki  suatu barang yang belum dimiliki oleh orang lain yang jumlahnya tidak terbatas contohnya ikan dalam laut, apabila terjaring maka berhak untuknya untuk memilikinya.
            Dalam klasifikasi Hak milik dibagi menjadi 2,yaitu: Al-Milk at-Tamm dan Al-Milk an-Naqish. Dari segi tempat milik terbagi menjadi tiga, yaitu: milk al’ain/milk al raqabah, milk al manfaah, milk al dayn. Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki, milik dibagi dua, yaitu: milk al mutamayyiz dan milk al syai’/milk al musya.










[1] http://madrifa-jogja.blogsp1qqotqa@aaaaaaaaaqt.com/2010/03/fiqh-muamalah.html
[2] Robiah dawiyah19.blogspot.com/2012/10/fiqh_8531.html
[3] http://oranb.blogspot.com/2013/09/kepemilikan-dalam-islam.html
[4] http://mazroat.blogspot.com/2013/12/kepemilikan-falam-islam.html
[5] http://poetrachania13.blogspot.com/2012/01/sebab-sebab-kepemilikan-al-milk-an-naqish.html
Download Makalah.docx

Download Power Point.pptx

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

}); }); //]]>